Dalam Pasal 49 KUHP, pembelaan diri dibagi dua yaitu bela diri (noodweer) dan pembelaan melampaui batas pembelaan diri (noodweer exces). Keduanya dapat dimaafkan secara hukum karena perbuatan tersebut dilakukan secara terpaksa dalam keadaan genting.

Meskipun begitu, tidak semua tindakan membela diri darurat dapat dibenarkan secara hukum karena ada batas-batas pembelaan diri yang tidak boleh dilampaui. Tindakan membela diri tersebut juga berarti bahwa seseorang harus diserang atau diancam untuk segera diserang, maka timbullah tindakan sedemikian rupa untuk mempertahankan dirinya dari serangan.

Batas Pembelaan Diri yang Dibenarkan

Pembelaan yang dapat dimaafkan di mata hukum sesuai dengan Pasal 49 KUHP harus berada dalam batas pembelaan diri yang bisa dimaklumi. Dengan begitu, seseorang tidak serta merta dapat mengatakan bahwa tindakannya adalah tindakan pembelaan diri. Misalnya ketika tidak ada serangan, namun seseorang menganggap bahwa tindakannya adalah untuk membela diri, maka hal tersebut tidak dapat dianggap demikian. Apalagi dengan melawan hukum membunuh orang jahat. Untuk lebih jelasnya, simak batas-batas yang termasuk di dalam Pasal 49 KUHP:

1. Dilakukan pada Serangan yang Seketika

Serangan atau tindakan melanggar hukum yang dilakukan harus bersifat mendadak dan seketika. Kejadian seperti ini menandakan kejadian serangan dengan pembelaan tidak terpaut oleh waktu yang lama. Hal ini dapat dikatakan berada di dalam batas pembelaan diri yang dimaafkan secara hukum.

2. Serangan Bersifat Melawan Hukum

Serangan yang ditujukan kepada seseorang harus berupa serangan yang melawan hukum ditujukan kepada tubuh, harta benda, dan kehormatan diri sendiri maupun orang lain.

3. Pembelaan Harus Dilakukan untuk Menghentikan Serangan

Batas pembelaan diri berikutnya adalah tindakan membela diri harus bertujuan untuk menghentikan serangan. Pembelaan juga harus seimbang dengan serangan yang dilakukan dan tidak ada cara lain yang bisa dilakukan untuk menghentikan serangan tersebut kecuali dengan membela diri.

Itulah batasan pembelaan diri yang dapat dibenarkan secara hukum.

Pembelaan Diri yang Melampaui Batas (Noodweer Exces)

Pasal 49 KUHP ayat 2 mengatur tentang pembelaan yang melampaui batas atau disebut juga dengan noodweer exces. Meskipun tindakan beladiri ini melampaui batas pembelaan diri, tetapi hukum memaafkan tindakan ini dengan syarat  pembelaan darurat yaitu terjadinya guncangan jiwa yang hebat ketika serangan yang tiba-tiba dan seketika dilakukan kepada dirinya.

Secara penafsiran bahasa, guncangan jiwa yang sangat hebat berarti keadaan batin seseorang yang tidak tetap atau mengalami kepanikan sehingga muncul perasaan lain seperti ketakutan, kecemasan, dan kegelisahan. Oleh karena itu, meskipun melampaui batas pembelaan diri, tindakan ini bisa dimaafkan di mata hukum karena dianggap kondisi batinnya terguncang akibat adanya serangan yang mendadak kepada dirinya.

Batas yang lebih jelas tentu bila serangan yang terjadi sudah selesai, namun seseorang masih menyerang pelaku, maka ini tidak dianggap sebagai mempertahankan diri lagi. Jadi, batas-batas tetap harus diperhatikan dalam hal mempertahankan diri.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.