Pelanggaran hak atas kekayaan intelektual atau Haki seringkali terjadi di negara Indonesia, banyak contoh pelanggaran hak cipta yang bahkan terlihat di depan mata, tapi diabaikan. Sebab masih banyak orang yang tidak mengerti akan hal ini.

Sebuah karya seseorang merupakan milik dari orang tersebut, baik karya tersebut sudah dipatenkan atau tidak. Contoh kasus hak cipta sederhana yaitu buku, banyak sekali kasus penjiplakan buku yang tidak tertangani dengan baik, baik sebagian maupun seluruh isi buku.

Para penjiplak atau pembajak dengan bangga mengakui karya orang lain dan memperjualbelikannya demi keuntungan pribadi. Hal ini tentu akan sangat merugikan bagi pemilik karya asli.

Oleh sebab itu, segala bentuk jenis pelanggaran hak cipta ini sudah ada hukum yang mengaturnya. Bagi pelaku akan ditindak tegas dengan hukuman penjara dan denda, baik pelanggaran hak cipta maupun paten. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Ada perbedaan hak cipta dan hak paten, jika hak cipta merupakan hak mencegah orang lain melakukan monopoli terhadap sebuah karya. Sedangkan hak paten adalah hak monopoli atas penggunaan invensi.

Keduanya memang berbeda sehingga diatur dalam pasal hukum yang berbeda juga. Akan tetapi, satu kesamaannya yaitu pelaku harus berhadapan dengan hukum apabila melakukan kejahatan hak cipta maupun paten.

Mengapa Pelanggaran Hak Cipta Masih Sering Terjadi?

Jika dicari alasan mengapa pelanggaran atas kepemilikan karya seseorang bisa terjadi, ada banyak alasannya. Terutama perkembangan dunia internet yang begitu pesat saat ini. Bahkan sebelum era digital pelanggaran ini juga sering terjadi.

Beberapa contoh pelanggaran hak cipta, misalnya melakukan pembajakan lagu, film, atau buku, membuat pelaku mendapat untung dari penjualannya. Bahkan secara tidak sadar banyak masyarakat yang membantu hal ini.

Misalnya, dengan mengunduh lagu di situs tidak resmi, membeli buku bajakan, atau membeli DVD bajakan. Harga yang lebih murah dan mudah ditemukan menjadi alasan banyak orang menjadi konsumen tetap dari produk hasil pembajakan ini.

Kebanyakan juga tidak mengetahui mengenai adanya hukum yang mengatur mengenai pembajakan tersebut. Padahal lama hukuman penjara bagi orang yang dengan sengaja melanggar hak cipta adalah mulai dari 5 tahun.

Namun, keuntungan yang menggiurkan terkadang membuat banyak orang menutup mata dan tetap melakukan pembajakan. Begitu juga konsumen yang tidak mengerti dan hanya tahu membeli dengan harga murah.

Contoh Pelanggaran Hak Cipta yang Seringkali Terjadi

Di Indonesia pelanggaran hak cipta merupakan hal yang sangat sering terjadi. Namun, tidak banyak pemilik karya melakukan pelaporan sehingga hanya sedikit kasus ditindak secara hukum.

Faktanya, bahkan orang awam seringkali melakukan pelanggaran ini tanpa mengetahui bahwa telah melakukannya. Agar Anda selalu waspada dan tidak terlibat kasus semacam ini, simak beberapa contoh pelanggaran berikut ini:

1. Penjiplakan Karya Tulis

Sebuah karya tulis sangat rentan mengalami kasus penjiplakan, terutama di era digital saat ini. Sangat mudah menyalin karya orang lain dan mengakuinya sebagai karya sendiri, misalnya karya tulis seperti artikel, essai, buku, dan lainnya.

Kriteria yang masuk dalam ranah penjiplakan adalah ketika Anda menerbitkan sebuah karya tulis yang meniru sebagian atau seluruh isi tulisan orang lain, tanpa menyertakan nama penulisnya.

Bahkan ketika Anda terinspirasi, apabila isi tulisan 70% sama dengan tulisan milik orang lain yang sudah diterbitkan lebih dulu, maka akan dianggap sebagai penjiplakan. Jadi, harus sangat berhati-hati.

2. Penjiplakan Konten di Internet

Contoh pelanggaran lainnya adalah penjiplakan konten di internet, dapat berupa tulisan, gambar, video, dan lain sebagainya. Umumnya hal ini terjadi karena kemudahan distribusi informasi di dunia maya.

Hal ini membuat pengguna internet bisa dengan mudah menyalin konten milik orang lain, lalu mengakuinya sebagai milik diri sendiri. Penjiplakan seperti ini sangat rentan terjadi dan merugikan si pemilik konten asli.

3. Pembajakan Software

Ada juga kasus pembajakan software, di mana oknum akan menyebarkan software tertentu di internet untuk didapatkan pengguna secara gratis. Padahal untuk memilikinya dibutuhkan lisensi yang harus dibeli.

Banyak pengguna menggunakan software bajakan ini karena mahalnya harga software asli. Software yang banyak dibajak seperti Microsoft Office, Photoshop, Coreldraw, dan berbagai perangkat lunak lainnya.

4. Pelanggaran Hak Cipta Lagu

Lagu juga sangat sering terkena penjiplakan atau pembajakan, misalnya dengan menyediakan link download di sebuah situs tanpa lisensi. Hal ini tentu akan merugikan pemilik lagu karena tidak mendapatkan royalti dari penjualan lagu mereka.

Untuk menghindari hal ini Anda bisa menggunakan layanan mendengarkan musik berlisensi seperti Joox, Spotify, dan layanan lainnya. Atau dengan membeli album asli si penyanyi.Banyak pelaku pelanggaran hak cipta tidak menyadari sudah melakukan pelanggaran. Namun, tidak sedikit yang tahu melanggar, tapi tetap melakukannya karena mengejar keuntungan. Beberapa contoh pelanggaran hak cipta di atas hanyalah sedikit dari kasus nyata di Indonesia.

Kebutuhan Pendaftaran Merek Dagang Bisa Melalui Justika

Banyaknya kasus pelanggaran hak paten menjadi masalah serius, dalam dunia usaha pelanggaran hak paten merek dagang selalu jadi problematika para pelaku usaha. Secara keseluruhan cara mendaftarkan merek cukup panjang dan bisa memakan waktu cukup lama. Namun jangan jadikan ini alasan untuk tidak mendaftarkan merek dagang Anda.

Apabila Anda menemukan masalah selama proses pendaftaran hak merek, jangan khawatir. Sebab Justika siap membantu Anda dengan menyediakan layanan konsultasi hukum dengan para Mitra Advokat profesional yang diambil melalui seleksi yang ketat dengan minimal pengalaman 5 tahun di bidang hukum.

  1. Buka layanan Pendaftaran Merek Justika
  2. Klik tombol “Pesan Dokumen”
  3. Anda akan diarahkan menuju Whatsapp dan Admin kami akan membantu Anda untuk proses selanjutnya
  4. Setelah proses administrasi selesai, Mitra Advokat Justika akan mulai membantu pendaftaran merek Anda

Dengan adanya layanan pendaftaran merek seharga mulai dari Rp 4.500.000 memungkinkan Anda untuk mendaftar merek dengan lebih mudah karena semua dokumennya sudah diurus dengan baik oleh mitra advokat Kami.

Alur Layanan Pendaftaran Merek di Justika

  • Hari ke-1
    Konsultasi via Telepon dengan Konsultan kekayaan intelektual (“Konsultan”) untuk berdiskusi menemukan perlindungan paling tepat untuk merek Anda.
  • Hari ke-2
    Klien melakukan pembayaran pengecekan merek.
  • Hari ke 3-4
    Konsultan melakukan pengecekan merek.
  • Hari ke-5
    Konsultan HKI memberikan rekomendasi kelas merek.
  • Hari ke 6-7
    Klien melakukan pembayaran biaya Jasa pengurusan pendaftaran merek dan biaya resmi yang ditetapkan oleh PNBP RI.
  • Hari ke 8 -11
    Masa pengumpulan dokumen persyaratan.
  • Hari ke 12-19
    Masa pendaftaran ke DJKI.
  • Hari ke-20
    Salinan tanda terima dikirim ke Anda.
  • Masa tunggu berdasarkan UU No 20 Tahun 2016, 18 bulan masa yang dibutuhkan DJKI sebelum menerbitkan sertifikat merek.

Ruang Lingkup Layanan Pendaftaran Merek di Justika

Layanan pendaftaran merek di Justika mencakupi:

  • Pengecekan merek
  • Saran dan rekomendasi kelas merek
  • Pendaftaran ke DJKI
  • Bonus draft perjanjian kerahasiaan (NDA) untuk dapat digunakan dalam melakukan interaksi dengan pihak lain terkait karya atau merek Anda

Dan tidak mencakup:

  • Pendampingan dan negosiasi dengan pihak lain
  • Konsultasi tatap muka

Selain Pendaftaran Merek, Layanan Apa yang Terdapat di Justika?

Berkaitan dengan bidang bisnis, selain pendaftaran merek, Justika memiliki layanan hukum lain yang semua pemesanannya dapat dilakukan melalui online, seperti:

  • Pembuatan Kontrak Vendor dengan biaya terjangkau mulai dari Rp 7.000.000 saja, dimana Anda bisa mendapatkan dokumen kontrak vendor yang lebih profesional.
  • Pembuatan Ketentuan Layanan (Term & Conditions) tanpa repot dan sesuai dengan ketentuan mulai dari Rp 20.000.000
  • Pembuatan Peraturan Perusahaan yang lebih mudah tanpa perlu repot hanya mulai dari Rp 12.000.000.
  • Pembuatan Kontrak Ketenagakerjaan yang lebih sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan hanya mulai dari Rp 3.000.000

Bagi pelaku usaha yang selalu membutuhkan layanan berbadan hukum jangka panjang, sangat dianjurkan untuk menggunakan Layanan Retainer dengan berbagai macam pilihan layanan. Mulai dari yang gratis hingga berbayar dengan beberapa keunggulannya.

Layanan bisnis lainnya masih dalam proses pengembangan. Namun, apabila ada layanan hukum yang ingin Anda tanyakan. Anda bisa mengkonsultasikan hal tersebut dengan mitra advokat andal dan profesional Justika.

Layanan Konsultasi Chat

Kini, konsultasi chat dengan advokat berpengalaman hanya mulai dari Rp 30.000 saja. Dengan harga tersebut Anda sudah bisa mendapatkan solusi permasalahan hukum Anda dengan cara menceritakan permasalahan yang dihadapi melalui kolom chat. Nantinya sistem akan mencari advokat guna membantu menyelesaikan permasalahan Anda.

Layanan Konsultasi via Telepon

Untuk permasalahan yang membutuhkan solusi lebih lanjut, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi telepon mulai dari Rp 350.000 selama 30 menit atau Rp 560.000 selama 60 menit.

Layanan Konsultasi Tatap Muka

Konsultasi tatap muka bisa dilakukan ketika Anda benar-benar membutuhkan saran secara langsung dari advokat terpercaya untuk kasus yang lebih rumit. Hanya dengan Rp 2.200.000 saja, Anda sudah bisa bertemu secara langsung selama 2 jam untuk bertanya lebih dalam hingga menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan untuk membantu permasalahan Anda


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.