Kekayaan tak jarang diperbincangkan dari zaman ke zaman sering menjadi perdebatan, tak heran jika seseorang terkadang membawanya ke dalam permasalahan hukum, kekayaan bukan hanya harta, uang, rumah kekayaan juga meliputi karya dan lain – lain. Lalu bagaimana caranya agar kekayaan intelektual yang dimiliki, contohnya merek dagang bagaimana cara agar kekayaan yang  dimiliki aman ? Jika Anda mempunyai merek dagang, apa yang Anda ingin lakukan ? Ya Anda bisa mendaftarkan merek dagang di hki , sebagai kekayaan intelektual. HKI merupakan singkatan dari Hak Kekayaan Intelektual. Berikut cara daftar di hki :

Cara Daftar Merek Dagang Di HKI

  1. Mendaftar secara online di laman dgip.co.id
  2. Kemudian isi biodata lengkap beserta email yang aktif
  3. Kemudian aktivasi akun lewat email dari DJKI lewat email Anda
  4. Aktivasi berhasil klik ikon tambah untuk mengajukan permohonan merek
  5. Setelah itu anda akan mendapatkan kode pembayaran pengajuan permohonan yang ditunjukkan bagi pelaku UMKM Rp500.000 dan untuk pelaku Umum Rp1.800.000
  6. Pembayaran bisa dilakukan lewat rekening
  7. Setelah pembayaran terselesaikan, masukkan data-data yang diperlukan
  8. Kemudian klik selesai, pastikan anda teliti dalam mengunggah dokumen
  9. Tunggu beberapa saat

Dokumen Yang Harus Siapkan

Sebelum Anda mendaftarkan merek di HKI pastikan kamu sudah menyiapkan dokumen yang diperlukan, agar nantinya tidak terjadi hal yang tidak dinginkan. Berikut dokumen- dokumen yang perlu kamu siapkan :

  1. Mengirimkan Label merek hasil jpeg ataupun scan
  2. Orang yang mengajukan membuat surat yang berisi pengajuan permohonan merek  dagang
  3. Surat asli yang dikeluarkan oleh UKM binaan dinas pelaku usaha mikro dan usaha kecil
  4. Surat asli pernyataan UMK yang diberikan material 10.000
  5. Fotocopy KTP
  6. Fotocopy NPWP

Anda tak perlu khawatir anda bisa mengunduh formulir surat dan formulir lainnya yang telah disediakan, Anda cukup mengisi data tersebut kemudian diunggah dalam format word atau pun pdf . Kemudian apa yang Anda harus lakukan setelah mendaftarkan di HKI, ya anda bisa melakukan masa perpanjang HKI  yang dilakukan setiap 10 tahun sekali , lalu apa persyaratan yang diperlukan untuk pengajuan perpanjang masa perlindungan merek.

Baca juga:

Syarat Perpanjang Perlindungan Merek

  1. Label merek dagang
  2. Sertifikat merek
  3. Surat kuasa konsultan KI, jika anda menggunakan konsultan
  4. Surat pernyataan penggunaan merek untuk apa
  5. Surat pernyataan multikelas
  6. Surat asli yang diberikan binaan dinas UKM

Itulah beberapa tata cara daftar hki , dokumen yang perlu disiapkan serta syarat perpanjang perlindungan merek, semoga dapat membantu Anda.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.